Taxco
Solution
Peraturan Daerah Nomor : 561/506/DISNAKERTRANS/G.ST/2009
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2009
Tanggal Peraturan : 08/12/2009
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2010

KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH
NOMOR 561/506/DISNAKERTRANS/G.ST/2009

TENTANG

UPAH MINIMUM PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2010

GUBERNUR SULAWESI TENGAH,
Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan mendorong peran serta pekerja/buruh dalam pembangunan di daerah Provinsi Sulawesi Tengah, maka perlu dilakukan penyesuaian upah minimum;
  2. bahwa berdasarkan Kesepakatan bersama sidang Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2010 maka Dewan Pengupahan sepakat dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2010;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2009.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3190);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
  7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi (Lembaran Daerah  Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2008 Nomor 02);

Memperhatikan :

Kesepakatan Bersama Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2010.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

KESATU :

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah sebesar Rp. 777.500,- (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) per bulan dan untuk Upah Minimum Harian sebesar Rp. 31.100,- (Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Rupiah) per hari.

KEDUA :

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh yang masa kerjanya 1 (satu) tahun kebawah non teknis dan masih lajang.

KETIGA :

Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tengah dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang terkait pada sektor usaha yang bersangkutan.

KEEMPAT :

Perusahaan dilarang menurunkan upah yang telah diterima oleh Pekerja/Buruh yang telah ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU.

KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010.

Ditetapkan di Palu
pada tanggal 8 Desember 2009
GUBERNUR SULAWESI TENGAH

ttd.

H.B. PALIUDJU