Taxco
Solution
Peraturan Daerah Nomor : 396 TAHUN 2009
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2009
Tanggal Peraturan : 09/12/2009
Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (Ump) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2010

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI MALUKU
NOMOR 396 TAHUN 2009

TENTANG

PENETAPAN ATAS UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) SEKTORAL/
SUB SEKTORAL PROVINSI MALUKU TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR MALUKU,
Menimbang :

  1. Bahwa sebagai tindak lanjut dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 226/MEN/2000, maka untuk meningkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Pekerja di Provinsi Maluku, perlu adanya Peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Tahun 2009 sebagaimana telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Maluku Nomor Kep.01 DPD-W.24/2009 tanggal 07 Desember 2009 tentang Usul Penetapan Minimum Provinsi (UMP) dan Sektoral Direktorat Maluku Tahun 2010.
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2010 perlu ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Provinsi Daerah Otonomi;
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Hidup Layak;
  8. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku;
  9. Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Per.16/Men/X/2008, Nomor 49/2008, Nomor 922.1/M-IND/10/2008 dan Nomor 39/M-DAG/PER/10/2008 tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU :

Keputusan Gubernur tentang Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2010 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA :

Penetapan Upah tersebut sebagaimana dimaksud diktum KESATU keputusan ini wajib untuk dilaksanakan oleh setiap Perusahaan di Provinsi Maluku dengan ketentuan :

  1. Upah Minimum adalah Upah Bulanan terendah dalam bentuk uang yang terdiri dari Upah Pokok termasuk tunjangan tetap
  2. Berlaku bagi pekerja Non Skill/ Jabatan terendah yang masa kerjanya berada dibawah 1 (satu) tahun.
  3. Bagi Pekerja diluar butir b diktum KEDUA diatas upahnya harus lebih tinggi dari Upah Minimum.
  4. Tunjangan-tunjangan lain yang selama ini diberikan kepada pekerja secara berkala tetap diberikan sebagaimana biasanya.
  5. Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah melebihi Ketentuan Upah Minimum tersebut butir a upahnya tidak boleh dikurangi dan masih dibawah penetapan agar segera menyesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

KETIGA :

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan Upah Minimum yang berlaku sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

KEEMPAT :

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 01 Januari 2010.

Ditetapkan di Ambon
Pada tanggal 9 Desember 2009
GUBERNUR MALUKU,

ttd.

KAREL ALBERT RALAHALU