Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.24/2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 04/PJ.24/2000

TENTANG

PENYESUAIAN KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ.51/2000 tanggal 9 Juni 2000 tentang Formulir Ketetapan PPN Atas Penyerahan Atas Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, maka tabel nomor kode nota dan kode ketetapan per jenis pajak sesuai Surat Edaran No. SE-16/PJ.24/1998 tanggal 22 Desember 1998 perlu disesuaikan seperti tabel terlampir.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-16/PJ.24/1998 tanggal 22 Desember 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.A.Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-04/PJ.24/2000 Tentang Penyesuaian Kode Nota Penghitungan Dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak

Formulir Ketetapan PPN Atas Penyerahan Aktiva Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994

Penyesuaian Kode Nota Penghitungan Dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penyesuaian Kode Nota Penghitungan Dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak