PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 58/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
- bahwa dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
- Keputusan Bersama Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak, Dirjen Pemerintahan Umum, dan Dirjen Otonomi Daerah Nomor KEP-54/A/2003, Nomor : KEP-47/PJ./2003, Nomor : KEP-973-011 TAHUN 2003, Nomor : 973-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, Dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara;
TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
- Tempat Pembayaran yang selanjutnya disingkat TP, adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan memindahbukukan ke Bank Persepsi/Pos Persepsi.
- Bank Persepsi/Pos Persepsi adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari TP dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke Bank Operasional III.
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) setiap tahun menunjuk satu TP untuk satu wilayah tertentu. |
(2) | Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah administrasi pemerintahan yaitu Desa/Kelurahan atau Kecamatan dimana objek pajak berada. |
(3) | Dalam hal di suatu wilayah administrasi pemerintahan tidak terdapat Bank Umum/Kantor Pos, Kepala KPP Pratama dapat menunjuk Bank Umum/Kantor Pos di wilayah administrasi pemerintahan lain sebagai TP bagi objek pajak di wilayah dimaksud. |
(4) | Penunjukan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusahakan pada wilayah yang berbatasan atau yang terdekat dengan wilayah dimana objek pajak berada. |
(5) | Penunjukan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam suatu dokumen tertulis yang ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama dan Pimpinan Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk sebagai TP. |
(6) | Dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya memuat: wilayah kerja TP;kewajiban TP yang meliputi:kewajiban menerima dan memindahbukukan pembayaran PBB sebagaimana diatur dalam PMK-167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak, Dirjen Pemerintahan Umum, dan Dirjen Otonomi Daerah Nomor KEP-54/A/2003, Nomor : KEP-47/PJ./2003, Nomor : KEP-973-011 TAHUN 2003, Nomor : 973-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, Dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (SSPBB) ke Bank/Pos Persepsi pada saat pemindahbukuan pembayaran PBB sebagaimana diatur dalam PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara; kewajiban KPP Pratama;sanksi atas keterlambatan atau tidak dilakukannya pemindahbukuan pembayaran PBB sebagaimana diatur dalam PMK-167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;tanggal berakhirnya penunjukan. |
(1) | TP yang telah ditunjuk melaporkan rekening yang digunakan untuk menampung dana pembayaran PBB kepada Kepala KPP Pratama. |
(2) | KPP Pratama melaporkan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan. |
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911