KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 106/PJ.11/1991
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1991
Tanggal Peraturan : 05/06/1991
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pajak Bumi Dan Bangunan
Bea Meterai
Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, Dan Persyaratan Pengajuan Keberatan
Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984