KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 78/PJ.41/1990
TENTANG
PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) KEPADA ISTERI WAJIB PAJAK
YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN ATAU PEKERJAAN BEBAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dipandang perlu untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada isteri Wajib Pajak yang melakukan kegatan usaha perseorangan atau pekerjaan bebas;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengatur pemberian NPWP kepada isteri Wajib Pajak tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara RI. Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara RI. Nomor 3262);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara RI. Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara RI. Nomor 3269);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan (Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 52);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 947/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Keputusan Menteri Muda Keuangan selaku Pgs. Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-34/PJ.2/1989 tanggal 10 Juli 1989 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) KEPADA ISTERI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN ATAU PEKERJAAN BEBAS.
Pasal 1
(1) | Atas permohonan dari Wajib Pajak, kepada isteri Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas dapat diberikan NPWP. |
(2) | Permohonan NPWP bagi isteri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar. |
(3) | NPWP yang diberikan kepada isteri Wajib Pajak adalah NPWP suami dengan memberikan kode 4 pada Status Usaha Wajib Pajak, dan dengan penambahan kode tersebut maka kode Status Usaha Wajib Pajak pada formulir Pendaftaran Wajib Pajak (KPU.1) menjadi sebagai berikut : 1. Pusat. 2. Cabang. 3. Tunggal. 4. Isteri. |
(4) | Atas pemberian NPWP kepada isteri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterbitkan kartu NPWP atas nama isteri Wajib Pajak. |
Pasal 2
NPWP isteri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, dan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasal 3
(1) | Penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan isteri yang diterima atau diperolehnya harus digabungkan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh suaminya kecuali penghasilan yang semata-mata berasal dari satu pemberi kerja saja. |
(2) | Penggabungan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan suami. |
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juni 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD