Taxco
Solution
Previous slide
Next slide
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 470/PJ.4/1987
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1987
Tanggal Peraturan : 29/06/1987
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Untuk Mengurangkan Atau Menghapuskan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Pasal 19 Ayat (1) Dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Yang Dikenakan Terhadap PPh, PPN Dan PPN Atas Barang Mewah Sebagaimana Dimaks
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah