Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Untuk Mengurangkan Atau Menghapuskan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Pasal 19 Ayat (1) Dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Yang Dikenakan Terhadap PPh, PPN Dan PPN Atas Barang Mewah Sebagaimana Dimaks