Taxco
Solution
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46/PMK.04/2009
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2009
Tanggal Peraturan : 04/03/2009
PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Status Peraturan :

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas

Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas

Peraturan Terkait :

Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Riwayat Peraturan :

Penggunaan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document Di Pulau Batam, Bintan Dan Karimun