PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103/PMK.04/2006
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2006
Tanggal Peraturan : 02/11/2006
PENGGUNAAN PEMBERITAHUAN PABEAN SINGLE ADMINISTRATIVE DOCUMENT DI PULAU BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
Status Peraturan :
Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Terkait :
Kepabeanan
Tentang Cukai
Tempat Penimbunan Berikat
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 Tentang Tempat Penimbunan Berikat
Pemberitahuan Pabean
Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 Tentang Pemberitahuan Pabean
Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam