SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 86/PJ/2008 TENTANG RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 86/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE – 86/PJ/2008

TENTANG

RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 86/PJ/2008 TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 53/PJ/2008 TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN

ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 86/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekeliruan penulisan pada huruf B angka 6 butir b.10), maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut :

Tertulis :

“10Tenaga kerja warga negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, Sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk.”

Seharusnya :

“10Tenaga kerja warga negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun. Sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.”

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada huruf B angka 6 butir b.10) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 86/PJ/2008 telah dibetulkan.

Demikian untuk dimaklumi.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 19 Januari 2009

Direktur Jenderal,

ttd,

Darmin Nasution

NIP 130605098

Peraturan Terkait

Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri

Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri

Riwayat Peraturan

Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri