Taxco
Solution
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 7/PJ.03/2008
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2006
Tanggal Peraturan : 31/12/2008
Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 7/PJ.03/2008

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.03/2008
TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22,
SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008 tanggal 11 Desember 2008 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. lndustri rokok tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan rokok di dalam negeri mulai tanggal 1 Januari 2009.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
  3. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008 ini maka Wajib Pajak distributor rokok yang selama ini dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final oleh industri rokok, mulai tanggal 1 Januari 2009 tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final namun dikenakan Pajak Penghasilan sesuai tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) dan wajib melakukan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh.
  4. Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas, serta semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat  Jenderal Pajak;