KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 195/PJ/2008
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2008
Tanggal Peraturan : 27/11/2008
Penerapan Organisasi, Tata Kerja Dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo Dan Maluku Utara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua Dan Maluku Serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan Dilingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan Dan Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo Dan Maluku Utara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua Dan Maluku
Peraturan Terkait
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak