PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2008
TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
PENANAMAN MODAL DI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal yang diatur dalam peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
- bahwa agar pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan prinsip pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1018);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Peraturan Daerah, selanjutnya disebut Perda, adalah peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.
- Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh perseorangan atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
- Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa akan pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perseorangan atau badan.
- Pemberian Insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
- Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
- Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
- Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
Pasal 2
Pemberian insentif dan pemberian kemudahan dilakukan berdasarkan prinsip:
- kepastian hukum;
- kesetaraan;
- transparansi;
- akuntabilitas; dan
- efektif dan efisien.
BAB II
BENTUK DAN KRITERIA
Pasal 3
(1) | Pemberian insentif dapat berbentuk: pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;pemberian dana stimulan; dan/ataupemberian bantuan modal. |
(2) | Pemberian kemudahan dapat berbentuk: penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;penyediaan sarana dan prasarana;penyediaan lahan atau lokasi;pemberian bantuan teknis; dan/ataupercepatan pemberian perizinan. |
Pasal 4
Pemberian kemudahan penanaman modal dalam bentuk percepatan pemberian perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e diselenggarakan melalui pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pemberian insentif dan pemberian kemudahan diberikan kepada penanam modal yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
- memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
- menyerap banyak tenaga kerja lokal;
- menggunakan sebagian besar sumberdaya lokal;
- memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
- memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto;
- berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
- termasuk skala prioritas tinggi;
- termasuk pembangunan infrastruktur;
- melakukan alih teknologi;
- melakukan industri pionir;
- berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, atau daerah perbatasan;
- melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
- bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi; atau
- industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
(1) | Pemerintah daerah memberikan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. |
(2) | Pemerintah daerah menjamin kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal yang menanamkan modal di daerahnya. |
BAB III
PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH
Pasal 7
Ketentuan mengenai pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diatur dengan Perda.
Pasal 8
Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sekurang-kurangnya memuat:
- tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
- kriteria pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
- dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
- jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan;
- bentuk insentif dan kemudahan yang dapat diberikan; dan
- pengaturan pembinaan dan pengawasan.
Pasal 9
Pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal kepada penanam modal ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(1) | Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat badan usaha penanam modal, jenis usaha atau kegiatan penanaman modal, bentuk, jangka waktu, serta hak dan kewajiban penerima insentif dan/atau kemudahan penanaman modal. |
(2) | Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Berita Daerah. |
BAB IV
PELAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 11
(1) | Penerima insentif dan penerima kemudahan penanaman modal menyampaikan laporan kepada kepala daerah paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan penggunaan insentif dan/atau kemudahan, pengelolaan usaha, dan rencana kegiatan usaha. |
(1) | Bupati/walikota menyampaikan laporan kepada gubernur mengenai perkembangan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal di daerahnya secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali. |
(2) | Gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai perkembangan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal di daerahnya secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali. |
(1) | Kepala daerah melakukan evaluasi terhadap kegiatan penanaman modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan. |
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali. |
Pasal 14
Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi penanaman modal tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Perda yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
- Pemberian insentif yang diberikan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu pemberian insentif tersebut berakhir.
- Permohonan insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal yang sedang diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perda yang berkaitan dengan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 88
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2008
TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
PENANAMAN MODAL DI DAERAH
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4861