KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 159/PJ/2008
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2008
Tanggal Peraturan : 04/09/2008
Penerapan Organisasi, Tata Kerja Dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat Dan Jambi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu Dan Lampung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan Dan Tengah, Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan Dilingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nanggroe Aceh Darussalam, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara Ii, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat Dan Jambi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan Dan Kepulauan Bangka Belitung, Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu Dan Lampung
Peraturan Terkait
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak