Taxco
Solution
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ./2008
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2008
Tanggal Peraturan : 24/01/2008
PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) TAHUN 2007, PENETAPAN KINERJA (PK) TAHUN 2008 DAN RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) TAHUN 2008

TENTANG

PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI
PEMERINTAH (LAKIP) TAHUN 2007, PENETAPAN KINERJA (PK)
TAHUN 2008 DAN RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) TAHUN 2008
          
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/31/M.PAN/12/2004 tanggal 13 Desember 2004 tentang Penetapan Kinerja, diminta kepada Saudara untuk menyusun, menetapkan, dan menyampaikan secara lengkap (terdiri dari narasi dan matriks):

  1. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun 2007.
  2. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) tahun 2008.
  3. Penetapan Kinerja (PK) tahun 2008

sebagai pertanggungjawaban kinerja instansi dalam pencapaian visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Demi lancar dan tertibnya penyusunan laporan dan rencana serta penetapan tersebut, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Unit Eselon III (KPP Madya, KPP Pratama, KPP, KPPBB dan Karikpa) menyampaikan kepada Kanwilnya paling lambat tanggal 15 Februari 2008, untuk kemudian diadministrasikan di masing-masing Kanwil (tidak perlu menyampaikan tembusan ke Bagian Organta, Sekretariat Direktorat Jenderal).
  2. Unit Eselon II (Kanwil dan Direktorat) menyampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 22 Februari 2008, dengan satu tembusan dalam hardcopy dan softcopy (Ms.Excel) kepada Sekretaris Direktorat Jenderal u.p. Kepala Bagian Organta. Softcopy agar disampaikan juga melalui email organta_djp@yahoo.com.
  3. Ketentuan khusus berkenaan dengan pembentukan kantor modern di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak selama tahun 2007 dan tahun 2008, adalah sebagai berikut:
    1. Kewajiban penyusunan LAKIP 2007 bagi KPP yang mengalami pemecahan KPP, berada pada KPP Pratama Induknya. KPP Pratama pecahan tidak diwajibkan untuk menyampaikan LAKIP 2007 ke Kanwilnya.
    2. Kewajiban penyusunan LAKIP 2007 bagi KPPBB dan Karikpa yang melebur ke dalam KPP Pratama, berada pada KPP Pratama. Program, Sasaran dan Kegiatan tahun 2007 yang dilakukan oleh KPPBB dan Karikpa disusun dan disampaikan sebagai bagian dari LAKIP 2007 KPP Pratama bersangkutan.
    3. Kewajiban penyusunan RKT 2008 dan PK 2008 bagi seluruh Unit Eselon III berada pada masing-masing Unit Eselon III (KPP Madya, KPP Pratama, KPP, KPPBB dan Karikpa), termasuk di dalamnya KPP Pratama induk maupun KPP Pratama pecahan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098