TENTANG
PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA EKSPLORASI HULU MINYAK
DAN GAS BUMI SERTA PANAS BUMI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.011/2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-02/BC/2008, dipandang perlu untuk memberikan penegasan sebagai berikut:
- Penerbitan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah berdasarkan PMK Nomor 178/PMK.011/2007 dilakukan bersamaan dengan penerbitan fasilitas pembebasan Bea Masuk berdasarkan PMK Nomor 177/PMK.011/2007 dalam 1 (satu) surat keputusan pemberian fasilitas (masterlist).
- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) dalam memberikan pelayanan importasi kegiatan usaha eksplorasi hulu migas serta panas bumi yang diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah, wajib:
- menyediakan cap bertuliskan PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK 178/PMK.011/2007;
- membubuhkan cap sebagaimana dimaksud pada butir 2.a pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor dan Surat Setoran Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP);
- menyampaikan laporan realisasi impor paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya dengan format sesuai Lampiran II Peraturan Bea dan Cukai Nomor P-02/BC/2008 dengan dilampiri salinan Pemberitahuan Pabean Impor dan SSPCP yang telah diberikan cap sebagaimana dimaksud butir 1.b kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd,
Anwar Suprijadi
NIP 120050332

