Taxco
Solution
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 36/PJ/2008
Jenis Pajak
: KUP, PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2005
Tanggal Peraturan : 08/08/2008
Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 Tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 36/PJ/2008

TENTANG

PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2008
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-116/PJ./2007
TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI
PENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2008 Tanggal 4 Juli 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan, bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :

  1. Kriteria objek pajak yang menjadi sasaran ekstensifikasi untuk Unit Perumahan:.
    1. NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); dan
    2. NJOP Bangunan paling rendah Rp 350.000,00/m2 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah per meter persegi).
  2. Kriteria objek pajak yang menjadi sasaran ekstensifikasi untuk Unit Apartemen adalah yang memiliki NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
  3. Dalam menentukan objek pajak sasaran ekstensifikasi agar menggunakan skala prioritas, dengan mengutamakan/memprioritaskan objek pajak yang memiliki NJOP bumi dan bangunan yang lebih tinggi.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Agustus 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 Tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan

Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan