PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 32/PJ/2008
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2008
Tanggal Peraturan : 04/07/2008
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 Tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan
Peraturan Terkait
Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop)
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak Bumi Dan Bangunan
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Riwayat Peraturan
Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan