Taxco
Solution
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 364/PJ./2002
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 30/07/2002
Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-263/PJ/2002 Tentang Tempat Pendaftaran Dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar

Peraturan Terkait

Tempat Pendaftaran Dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pajak Penghasilan

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar

Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Tempat Pendaftaran Dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar