Penegasan Sehubungan Dengan Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-161/PJ/2007 Tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007
Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-161/PJ/2007 Tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007