SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 21/PJ/2008
TENTANG
PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR PER-161/PJ/2007 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SANGAT SEDERHANA TAHUN 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2008 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 161/PJ/2007 tentang Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Untuk mendukung program ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi perlu meningkatkan batasan jumlah penghasilan orang pribadi yang dapat menggunakan formulir SPT 1770 SS.
- Batasan pengguna formulir SPT 1770 SS adalah Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.
- Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098