KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP - 142/PJ.03/2007
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2007
Tanggal Peraturan : 26/11/2008
Persetujuan/Penolakan*) Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Atau Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan Daerah-Daerah Tertentu
Peraturan Terkait
Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan