Status Peraturan
Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-153/PJ/2002 Tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, Dan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2008 Dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-81/PJ/2004 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2008
Peraturan Terkait
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Unda
Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, Dan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebus
Tata Cara Penggunaan Stiker Dalam Pemungutan Dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar
Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
Riwayat Peraturan
Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, Dan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebus