KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 105/BC/2007
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2007
Tanggal Peraturan : 26/11/2007
Penetapan Daerah Wewenang Kantor Pelayanan Utama Dan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Dalam Rangka Pelayanan Dan Pengawasan Terhadap Tempat Penimbunan Sementara Tempat Penimbunan Berikat Dan Pengusaha Barang Kena Cukai
Peraturan Terkait
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importir Hasil Tembakau
Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat
Toko Bebas Bea
Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 Tentang Tempat Penimbunan Berikat
Kawasan Berikat