PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 87/PJ/2007
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2007
Tanggal Peraturan : 11/06/2007
Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak, Subjek Pajak Dan Objek Pajak Dalam Rangka Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Di Pulau Jawa Dan Pulau Bali KPP Pratama Di Wilayah Kanwil Djp Jakarta Pusat
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pajak Bumi Dan Bangunan