KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 265/KM.1/2007

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 265/KM.1/2007

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 23 APRIL SAMPAI DENGAN 29 APRIL 2007

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 April 2007 sampai dengan 29 April 2007;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 APRIL 2007 SAMPAI DENGAN 29 APRIL 2007.



Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 April 2007 sampai dengan 29 April 2007, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.9092,40 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.7586,52Untuk Dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.8047,37Untuk Dolar Canada (CAD)1,-
4.Rp.1647,32Untuk Kroner Denmark (DKK)1,-
5.Rp.1163,77Untuk Dolar Hongkong (HKD)1,-
6.Rp.2650,15Untuk Ringgit Malaysia (MYR)1,-
7.Rp.6751,11Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)1,-
8.Rp.1518,19Untuk Kroner Norwegia (NOK)1,-
9.Rp.18198,62Untuk Poundsterling Inggris (GBP)1,-
10.Rp.6014,13Untuk Dolar Singapura (SGD)1,-
11.Rp.1324,05Untuk Kroner Swedia (SEK)1,-
12.Rp.7533,56Untuk Franc Swiss (CHF)1,-
13.Rp.7652,25Untuk Yen Jepang (JPY)100,-
14.Rp.1416,26Untuk Kyat Burma (BUK)1,-
15.Rp.213,39Untuk Rupee India (INR)1,-
16.Rp.31446,36Untuk Dinar Kuwait (KWD)1,-
17.Rp.149,46Untuk Rupee Pakistan (PKR)1,-
18.Rp.190,75Untuk Peso Philipina (PHP)1,-
19.Rp.2424,32Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
20.Rp.83,38Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)1,-
21.Rp.279,11Untuk Baht Thailand (THB)1,-
22.Rp.5992,30Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
23.Rp.12349,84Untuk EURO (EUR)1,-
24.Rp.1176,99Untuk Yuan China (CNY)1,-
25.Rp.9,78Untuk Won Korea (KRW)1,-



Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.



Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 April 2007
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd.

MULIA P. NASUTION
NIP 060046519

Pajak Penghasilan

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Kepabeanan

Tentang Cukai

Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan