SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 02/PJ.03/2007
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2007
Tanggal Peraturan : 15/04/2007
Penegasan Pemotongan PPh Pasal 21 Pimpinan Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dan Anggota Kepanitiaan Sehubungan Dengan Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
Peraturan Terkait
Pajak Penghasilan
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-545/PJ/2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi