Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 474/KMK.01/1998
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 02/11/1998
Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Suku Cadang Kapal Dan Alat-Alat Untuk Keselamatan Pelayaran Serta Keselamatan Manusia

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 474/KMK.01/1998

TENTANG

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR SUKU CADANG KAPAL
DAN ALAT-ALAT UNTUK KESELAMATAN PELAYARAN SERTA KESELAMATAN MANUSIA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

bahwa untuk membantu pengadaan suku cadang kapal dan peralatan keselamatan pelayaran serta keselamatan yang harus disediakan dalam kapal sesuai persyaratan klasifikasi dan keselamatan pelayaran, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor suku cadang dan alat-alat keselamatan pelayaran serta keselamatan manusia;
Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/1998;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANGPEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR SUKU CADANG KAPAL DAN ALAT-ALAT UNTUK KESELAMATAN PELAYARAN SERTA KESELAMATAN MANUSIA.

Pasal 1

Terhadap impor suku cadang kapal dan alat-alat untuk keselamatan pelayaran dan keselamatan manusia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir menjadi 0% (nol persen).

Pasal 2

Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman kepada Daftar Barang-barang sebagai Spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1998 sampai dengan 31 Maret 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

BAMBANG SUBIANTO

Kepabeanan

Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

Perubahan Tarif Bea Masuk Dan Penyempurnaan Klasifikasi Atas Impor Beberapa Produk Tertentu