KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/KMK.03/2007
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2007
Tanggal Peraturan : 22/02/2007
Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Tenggara
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan