KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/KMK.03/2007
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2007
Tanggal Peraturan : 02/04/2007
Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan