Taxco
Solution
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 180/PJ./2006
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2006
Tanggal Peraturan : 11/01/2007
Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 180/PJ./2006 Tentang Penggunaan Nomor Kode Surat Dan Cap Dinas Sementara Untuk Unit-Unit Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sehubungan Dengan Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2006

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 180/PJ./2006

TENTANG

RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 180/PJ./2006
TENTANG PENGGUNAAN NOMOR KODE SURAT DAN CAP DINAS SEMENTARA UNTUK UNIT-UNIT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2006

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-180/PJ./2006 tanggal 27 Desember 2006 terdapat beberapa kekeliruan pada :

  1. Lampiran I-3 mengenai Kode Surat di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak,
  2. Nomor urut 205 sampai dengan 244 Lampiran II-3 mengenai Cap Dinas Kantor Pelayanan Pajak,
  3. Nomor urut 39 sampai dengan 46 Lampiran II-5 mengenai Cap Dinas Kantor Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, dan
  4. Nomor urut 453 sampai dengan 456 Lampiran II-6 mengenai Cap Dinas Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan maka perlu diadakan pembetulan sehingga menjadi sebagaimana pada Lampiran I, II, III, dan IV Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-180/PJ./2006 telah dibetulkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2007
Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Penggunaan Nomor Kode Surat Dan Cap Dinas Sementara Untuk Unit-Unit Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sehubungan Dengan Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2006

Penggunaan Nomor Kode Surat Dan Cap Dinas Sementara Untuk Unit-Unit Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sehubungan Dengan Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2006