KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 180/PJ./2006
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2006
Tanggal Peraturan : 25/12/2006
PENGGUNAAN NOMOR KODE SURAT DAN CAP DINAS SEMENTARA UNTUK UNIT-UNIT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 200
Status Peraturan :
Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 180/PJ./2006 Tentang Penggunaan Nomor Kode Surat Dan Cap Dinas Sementara Untuk Unit-Unit Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sehubungan Dengan Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2006
Peraturan Terkait :
Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak, Dan Kantor Penyuluhan Dan Pengamatan Potensi Perpajakan
Perubahan Lampiran I, Ii, Iii, Iv, Dan V Keputusan Menteri Keuangan No. 443/KMK.01/2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan Dan Pe