TENTANG
PEMBAYARAN BIAYA PENGGANTI PITA CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-27/BC/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Pengganti, Pengembalian Berkas PBCK-3 dan Pengisian Formulir CK-2 dan CK-3, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai beerikut :
- Dalam angka 1 butir 1.3 Surat Ederan Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-27/BC/2006 disebutkan bahwa pembayaran biaya pengganti dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Cukai Atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP) dengan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 423479 (pendapatan anggaran lain-lain).
- Untuk selanjutnya Pembayaran biaya pengganti pita cukai agar dilakukan dengan menggunakan SSCP dengan MAP 411519 karena lebih menggambarkan penerimaan yang berkaitan dengan kegiatan cukai (khusus persepsi DJBC).
Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, diminta kepada Saudara untuk memberitahukan kepada para Pengusaha Pabrik dalam wilayah kerja Kantor Saudara.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Tembusan :
1. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai
2. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia.