Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 38/PJ./2001
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2001
Tanggal Peraturan : 14/01/2001
Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) Terhadap Warga Negara Indonesia Yang Akan Bekerja Dl Luar Negeri Dalam Rangka Program Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia
Status Peraturan
Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Peraturan Terkait
Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Pajak Penghasilan
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Keluar Negeri