Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32/KMK.01/2007
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2007
Tanggal Peraturan : 15/01/2007
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

Status Peraturan :

Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan

Peraturan Terkait :

Penindakan Di Bidang Kepabeanan

Tempat Penimbunan Berikat

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan

Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Carbon Black

Riwayat Peraturan :

Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 Tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan

Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 Tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan

Pelimpahan Wewenang Menteri Keuangan Kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Keputusan Dan Atau Peraturan Menteri Keuangan Terhadap Pembinaan Akuntan Dan Jasa Penilai