PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/PMK.01/2006
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2006
Tanggal Peraturan : 01/07/2006
PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN ATAU PERATURAN MENTERI KEUANGAN TERHADAP PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI
Status Peraturan :
Penilai Publik
Peraturan Terkait :
Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan
Riwayat Peraturan :
Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan