Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/KMK.05/1997
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1997
Tanggal Peraturan : 29/03/1997
PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Status Peraturan :

Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor

Peraturan Terkait :

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah