PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P - 18/BC/2006
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2006
Tanggal Peraturan : 20/11/2006
TATACARA PENGGUNAAN PEMBERITAHUAN PABEAN SINGLE ADMINISTRATIVE DOCUMENT UNTUK PEMASUKAN BARANG IMPOR DAN PENGELUARAN BARANG EKSPOR KE DAN DARI PULAU BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Peraturan Terkait :
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Kepabeanan