Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996 Tanggal 25 November 1996 Tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor Sebagaimana Telah Disempurnakan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : Kep-45/BC/1997