Taxco
Solution
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 28/BC/1998
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 28/03/1998
PENYEMPURNAAN LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-17/BC/1998 TANGGAL 09 MARET 1998 TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DALAM NEGERI DENGAN MASING-MASING BEBAN TARIF CUKAI

TENTANG

PENYEMPURNAAN LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-17/BC/1998
TANGGAL 09 MARET 1998 TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DALAM NEGERI
DENGAN MASING-MASING BEBAN TARIF CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :

dan sebagainya;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-17/ BC/1998 tanggal 09 Maret 1998 tentang Penunjukan Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Dalam Negeri Dengan Masing-Masing Beban Tarif  Cukai.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-17/BC/1998 TANGGAL 09 MARET 1998 TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DALAM NEGERI DENGAN MASING-MASING BEBAN TARIF CUKAI.

Pasal 1
Meralat bunyi Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-17/BC/1998 tanggal 09 Maret 1998 sebagai berikut :

Tertulis :

———————————————————————————————————————————————————————————-
NO.GOLONGAN/
NAMA PABRIK
KANTOR
INSPEKSI
YANG
MENGAWASI
TARIF
CUKAI
JUMLAH PRODUKSI
  (DALAM BATANG)
 PER TAHUN TAKWIM
———————————————————————————————————————————————————————————-
01Pabrik Besar dan seterusnya   
Pabrik Menengah   
04PT. BentoelMalang28%Produksi lebih dari
2,5 milyar s.d. 5
milyar
05PT. Karya Niaga
Bersama
Malang28%-sda-
06PT. Wikatama Indah SIKudus28%-sda-
Pabrik Menengah Kecil   
07PT. Filasta IndonesiaKudus24%Produksi lebih dari
1 milyar s.d. 2,5
milyar
08dan seterusnya   
———————————————————————————————————————————————————————————-

Seharusnya :

———————————————————————————————————————————————————————————-
NO.GOLONGAN/
NAMA PABRIK
KANTOR
INSPEKSI
YANG
MENGAWASI
TARIF
CUKAI
JUMLAH PRODUKSI
  (DALAM BATANG)
 PER TAHUN TAKWIM
———————————————————————————————————————————————————————————-
01Pabrik Besar dan seterusnya   
Pabrik Menengah   
04PT. BentoelMalang28%Produksi lebih dari
2,5 milyar s.d. 5
milyar
05PT. Karya Niaga Bersama
Pabrik Menengah Kecil
Malang28%-sda-
06PT. Wikatama Indah SIKudus24%Produksi lebih dari
1 milyar s.d. 2,5
milyar
07PT. Filasta IndonesiaKudus24%-sda-
08dan seterusnya   
———————————————————————————————————————————————————————————-

Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;
5. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1998
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988

Peraturan Terkait :

Penunjukan Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Dalam Negeri Dengan Masing-Masing Beban Tarif Cukai

Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau

Riwayat Peraturan :

Penunjukan Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Dalam Negeri Dengan Masing-Masing Beban Tarif Cukai