KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 18/BC/1998
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 07/03/1998
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU YANG WAJIB DIPUNGUT DANA CADANGAN UMUM
Status Peraturan :
Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-18/BC/1998 Tanggal 9 Maret 1998 Tentang Penunjukan Perusahaan-Perusahaan Dan Importir Hasil Tembakau Yang Wajib Dipungut Dana Cadangan Umum
Peraturan Terkait :
Tentang Cukai
Perusahaan-Perusahaan Dan Importir Hasil Tembakau Yang Wajib Dipungut Dana Cadangan Umum
Riwayat Peraturan :
Perusahaan-Perusahaan Dan Importir Hasil Tembakau Yang Wajib Dipungut Dana Cadangan Umum