KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 45/BC/2000
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2000
Tanggal Peraturan : 30/12/1999
TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97/KMK.05/2000 TANGGAL 31 MARET 2000
Peraturan Terkait :
Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor
Kepabeanan
Kewajiban Pelaporan Oleh Perusahaan Penerima Fasilitas Pembebasan Bea Masuk
Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 505/KMK.01/19