Taxco
Solution
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.33/2006
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2006
Tanggal Peraturan : 10/09/2006
PENYAMPAIAN RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-90/PJ/2005 TANGGAL 18 MEI 2005 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

TENTANG

PENYAMPAIAN RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-90/PJ/2005 TANGGAL 18 MEI 2005 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 tanggal 18 Mei 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini disampaikan Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud yang pada intinya mengatur hal- hal sebagai berikut :

  1. Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 membetulkan kekeliruan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 tanggal 18 Mei 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Nomor urut 1,2,3,4,5,6 dan 7 pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 tanggal 18 Mei 2005 diubah sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 ini.
  3. Nomor urut 1,2,3,4,5,6 dan 7 pada Lampian IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 tanggal 18 Mei 2005 diubah sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 ini.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd.Darmin Nasution
NIP 130605098

Peraturan Terkait :

Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 90/PJ/2005 Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-297/PJ/2002 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal

Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak