TENTANG
PENYAMPAIAN RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-90/PJ/2005 TANGGAL 18 MEI 2005 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terbitnya Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 tanggal 18 Mei 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini disampaikan Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud yang pada intinya mengatur hal- hal sebagai berikut :
- Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 membetulkan kekeliruan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 tanggal 18 Mei 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
- Nomor urut 1,2,3,4,5,6 dan 7 pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 tanggal 18 Mei 2005 diubah sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 ini.
- Nomor urut 1,2,3,4,5,6 dan 7 pada Lampian IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 tanggal 18 Mei 2005 diubah sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 ini.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.Darmin Nasution
NIP 130605098