PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92/PMK.03/2006
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2006
Tanggal Peraturan : 11/10/2006
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROVINSI JAWA TENGAH SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA
Status Peraturan :
Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.03/2006 Tentang Penetapan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Ke Luar Negeri
Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Dan Peraturan Menteri Keuangan Di Bidang Perpajakan Dalam Rangka Simplifikasi Regulasi
Peraturan Terkait :
Pajak Bumi Dan Bangunan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan