Taxco
Solution
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 245/PJ./2000
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2000
Tanggal Peraturan : 13/08/2000
Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-134/PJ./1998 Tanggal 1 Juli 1998

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 245/PJ./2000

TENTANG

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-134/PJ./1998 TANGGAL 1 JULI 1998

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang:

  1. Bahwa, dalam rangka untuk mengamankan penerimaan negara sehubungan dengan adanya krisis ekonomi, dipandang perlu untuk segera melakukan upaya peningkatan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang diindikasikan terlibat dalam praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
  2. Bahwa mengingat hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk membentuk Satuan Tugas yang melibatkan seluruh Direktur dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan (PDIP) pada tingkat Kantor Pusat dan Kepala Kantor Wilayah DJP, seluruh Kepala Bidang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Seksi dan Petugas Pelaksana yang ditunjuk untuk tingkat Kantor Wilayah.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
  5. Instruksi Menteri Koordinator Bidang Wasbanganpan nomor : 56/MK.WASPAN/6/98 tanggal 1 Juni 1998 perihal Langkah Nyata Memperbaiki Pelayanan Masyarakat Sesuai Dengan Aspirasi Reformasi dan Instruksi Menteri Koordinator Bidang Wasbanganpan nomor : 57/MK.WASPAN/6/98 tanggal 1 Juni 1998 perihal Langkah Nyata Peningkatan Peran Pengawasan Sesuai Aspirasi Reformasi;
  6. Instruksi Menteri Koordinator Bidang Wasbanganpan nomor : 58/MK.WASPAN/98 tanggal 1 Juni 1998 perihal Pengadaan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural, Pendidikan serta Pendayagunaan Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional (BAPERJANAS) dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-134/PJ/1998 TANGGAL 1 JULI 1998.

Pasal 1

Membentuk Satuan Tingkat Tugas (Satgas) dengan ketentuan susunan keanggotaan sebagai berikut :

Satuan tingkat Kantor Pusat :

1.Ketua merangkap anggota:Drs. Hadi Poernomo, Ak, MBA 
 
2.Anggota:Drs. Soebakir IGN Mayun Winangun, SH, LLMDrs. Hasan Rachmany, MADR. Gunadi Ir. Chaizi Nasucha, MPKN
3.Staf Teknis :Drs. Dicky Hartanto, MscDR. Salip Drs. Sri HartonoDrs. Jupri Bandang, Ak., MMDrs. Hardi, Msc
4.Staf Operasional Bidang Administrasi :Drs. Sahat D Situmorang, MM, McomYunantoro, Ak, MMIr. Andri Nuralam, MADrs. Yoga Bawanta, MMInge Diana Rismawati, MFMReinhard Silaban

Satuan tingkat Kantor Wilayah :

1.Ketua merangkap anggota :Kepala Kantor Wilayah DJP
 
2.Anggota :Kabid di Kanwil DJPPara Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kanwil DJP
3.Staf Teknis :Kepala Bagian Umum dan 3 (tiga) orang Kepala Seksi (Kasi) yang ditunjuk pada Kantor Wilayah DJP
 
4.Staf Operasional Bidang Administrasi dan Keuangan :Kabid IAP dan 3 (tiga) orang petugas pelaksana yang ditunjuk pada Kanwil DJP

Pasal 2

Ruang Lingkup tugas Satgas adalah :

  1. Melakukan inventarisasi Wajib Pajak-Wajib Pajak tertentu yang diinformasikan terlibat dalam praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
  2. Melakukan identifikasi Wajib Pajak dimaksud untuk mengetahui :
    – Sudah memiliki NPWP atau belum;
    – Tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan;
    – Sudah diperiksa atau belum.
  3. Menentukan tindak lanjut yang harus dilakukan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan hasil indentifikasi tersebut di atas. Tindak lanjut tersebut dapat berupa pemeriksaan, penyidikan dan/atau penagihan pajak.
  4. Dalam hal tindak lanjut berupa pemeriksaan, maka pelaksanaannya harus dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan yang terkait sesuai dengan ketentuan. 
  5. Menyerahkan hasil pemeriksaan ke Kantor Pusat untuk selanjutnya dilakukan review hasil pemeriksaan tersebut sebelum diberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

Pasal 3

Satuan Tugas baik tingkat Kantor Pusat maupun Kantor Wilayah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut atau dinyatakan tidak berlaku lagi, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2000
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Peraturan Terkait

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahu

Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pajak Bumi Dan Bangunan

Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Penerimaan Negara