Taxco
Solution
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 173/PJ./2000
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2000
Tanggal Peraturan : 20/06/2000
Hasil Seleksi Unit Kerja/Kantor Pelayanan Percontohan Tingkat Direktorat Jenderal Pajak

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 173/PJ./2000

TENTANG

HASIL SELEKSI UNIT KERJA/KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN
TINGKAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa sejalan dengan perkembangan kebijaksanaan pemerintah dalam rangka perbaikan mutu pelayanan terhadap masyarakat, perlu segera menetapkan langkah-langkah nyata untuk melaksanakan tugas tersebut.
  2. bahwa berdasarkan seleksi yang dilakukan oleh Tim Penilai Unit Kerja/Kantor Pelayanan Percontohan tingkat Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu menetapkan pemenangnya dengan Surat Keputusan.

Mengingat :

  1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1994 yang telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.01/1997, tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ/1999 tanggal 14 Februari 2000 tentang Pembentukan Tim Penilai Seleksi Unit Kerja/Kantor Pelayanan Percontohan.

Memperhatikan :

  1. Surat Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor : S-232/SJ/1999 tanggal 12 April 1999 tentang Program Model Percontohan Unit Kerja/Kantor Pelayanan Masyarakat Departemen Keuangan.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-98/PJ/1999 tanggal 28 April 1999 hal Penyelenggaraan Seleksi Unit Kerja/Kantor Pelayanan Percontohan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG HASIL SELEKSI UNIT KERJA/KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TINGKAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

PERTAMA :

Menetapkan Kantor Pelayanan Pajak Tarakan sebagai pemenang Seleksi Unit Kerja/Kantor Pelayanan Percontohan tingkat Direktorat Jenderal Pajak.

KEDUA :

Mengajukan Kantor Pelayanan Pajak Tarakan sebagai wakil Direktorat Jenderal Pajak untuk mengikuti Seleksi Unit Kerja/Kantor Pelayanan Percontohan tingkat Departemen Keuangan.

KETIGA :

Segala biaya yang timbul untuk mempersiapkan Kantor Pelayanan Pajak Tarakan mengikuti seleksi tingkat Departemen Keuangan, dibebankan pada Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Direktorat Jenderal Pajak tahun anggaran 2000.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2000
DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

Organisasi Dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak

Penyelenggaraan Seleksi Unit Kerja/Kantor Pelayanan Percontohan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak