KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 157/PJ./2000
TENTANG
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN RENCANA PENGGUNAAN BIAYA
PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/A/2000 dan Nomor KEP-87/PJ/2000 tentang Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu mengatur tata cara penyusunan rencana penggunaan BP-PBB dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 36);
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2000 tentang Bentuk Formulir Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (KP-PHP-PBB) dan Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-BP-PBB);
- Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-15/A/2000 dan Nomor KEP-87/PJ/2000 tentang Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN RENCANA PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB).
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan BP-PBB adalah Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 2
(1) | BP-PBB digunakan untuk menunjang pembiayaan kegiatan yang tidak tertampung dalam Daftar Isian Proyek (DIP) dan Daftar Isian Kegiatan (DIK) Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : |
kegiatan, sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;pemberian insentif atas prestasi kerja pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;Komputerisasi perpajakan;peningkatan kualitas sumber daya manusia;kegiatan lain yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak. |
Pasal 3
(1) | Paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan unit/satuan kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membutuhkan dapat mengusulkan rencana penggunaan BP-PBB untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk tahun anggaran berikutnya kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Unit/satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : |
di tingkat pusat, yaitu Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat PBB;di tingkat daerah, yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pemeriksaan Pajak (Karikpa), dan Kantor Penyuluhan Pajak yang memiliki DIK/DIP tersendiri. | |
(3) | Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama Direktur PBB meneliti, mengevaluasi dan merekomendasi usulan rencana penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 30 September tahun anggaran berjalan. |
(4) | Pelaksanaan tugas meneliti dan mengevaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sekurang-kurangnya mencakup : |
skala prioritas kegiatan;kelengkapan dokumen;kewajaran biaya/harga;aspek efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas;keterkaitan jenis kegiatan dengan program/prioritas Kantor Pusat Ditjen Pajak. | |
(5) | Hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat berupa rekomendasi setuju, tidak setuju atau setuju dengan koreksi/catatan atau penundaan terhadap jenis kegiatan yang diusulkan. |
Pasal 4
(1) | Setiap awal tahun anggaran Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak menetapkan pagu alokasi sementara BP-PBB. |
(2) | Pada awal bulan ketiga triwulan III tahun anggaran bersangkutan, Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak menetapkan pagu alokasi definitif BP-PBB. |
(3) | Untuk tahun 2000, yang dimaksud dengan awal bulan ketiga triwulan III tahun anggaran bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah bulan September 2000. |
Pasal 5
(1) | Setelah pagu alokasi sementara BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak mengajukan rencana penggunaan BP-PBB untuk satu tahun anggaran bersangkutan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk disahkan. |
(2) | Jumlah dana dalam rencana penggunaan BP-PBB yang diajukan Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setinggi-tingginya sama dengan pagu alokasi sementara BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). |
Pasal 6
(1) | Dalam hal terdapat perbedaan antara pagu alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pagu alokasi definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak mengajukan penyesuaian rencana penggunaan BP-PBB. |
(2) | Penyesuaian rencana penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : |
penambahan dana dan kegiatan;pengurangan dana dan kegiatan;pengalihan dana dari kegiatan yang satu ke kegiatan yang lain;penambahan atau pengurangan dana suatu kegiatan;perubahan lainnya. | |
(3) | Jumlah dana dalam rencana penggunaan BP-PBB setelah penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setinggi-tingginya sama dengan pagu alokasi definitif BP-PBB. |
Pasal 7
Untuk pelaksanaan tahun anggaran 2000 penyusunan rencana penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 8
Kegiatan unit/satuan kerja Direktorat Jenderal Pajak yang dibiayai dengan Biaya Operasional yang bersumber dari BP-PBB yang pencairan dananya telah dilakukan sebelum 1 April 2000, pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ.6/1998 tentang Tata Cara Penyetoran, Penyimpanan dan Penggunaan BP-PBB.
Pasal 9
(1) | Untuk kelancaran proses penyusunan dan pengusulan rencana penggunaan BP-PBB serta koordinasi dengan instansi terkait dapat dibentuk tim di tingkat pusat dan daerah. |
(2) | Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan pada dana BP-PBB. |
Pasal 10
Hal-hal teknis dan administratif yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2000.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Juni 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK