SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 09/PJ.53/2006
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2006
Tanggal Peraturan : 13/08/2006
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Peraturan Terkait :
Jangka Waktu Penyelesaian Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Jangka Waktu Penyelesaian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Riwayat Peraturan :
Jangka Waktu Penyelesaian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak