TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-102/PJ/2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ./2006
TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Edaran Pajak, bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003 dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2006.
- Dalam hal Wajib Pajak mengisi Surat Setoran Pajak dengan menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003 untuk pembayaran sampai dengan 31 Desember 2006, maka MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran tersebut diperlukan sama dengan MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttdDarmin Nasution
NIP 130605098