Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 408/KMK.03/2004
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2004
Tanggal Peraturan : 04/09/2004
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI BAGIAN UTARA DAN SULAWESI BAGIAN TENGAH

Peraturan Terkait :

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pajak Bumi Dan Bangunan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan

Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapa04/09n Besarnya Penghapusan