Taxco
Solution
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 21/PJ.6/2004
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2004
Tanggal Peraturan : 04/04/2004
PENINGKATAN KINERJA PELAYANAN SATU TEMPAT (PST)

TENTANG

PENINGKATAN KINERJA PELAYANAN SATU TEMPAT (PST)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak untuk terus menerus meningkatkan upaya pemberian pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.6/1994 tanggal 15 April 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat (PST) dalam SISMIOP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam rangka peningkatan kinerja PST dimaksud, diminta kepada Saudara untuk mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan sebagai berikut :
    1. Keterbukaan, meliputi antara lain :-tersedianya ruangan khusus PST;-papan petunjuk pelayanan;-kotak saran/pengaduan;-transparansi ruangan petugas PST dan antar seksi.

    1. Kesederhanaan, meliputi antara lain:-tata letak ruang PST mudah dikenali dan dijangkau Wajib Pajak;-alur pelayanan sesuai dengan ketentuan;-berkas ditatausahakan rapi pada tempat yang semestinya.

    1. Kepastian, meliputi antara lain :-pengaturan jam kerja pelayanan;-mempercepat waktu penyelesaian setiap jenis pelayanan;-penunjukan koordinator dan petugas PST secara resmi oleh Kepala Kantor.


    1. Keadilan, meliputi antara lain :-pelayanan dilakukan secara berurutan, tertib dan teratur;-pelayanan tidak membedakan status sosial Wajib Pajak;-pengaturan hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Petugas yang ditunjuk.

    1. Keamanan dan kenyamanan, meliputi antara lain :-tersedianya sarana penunjang pelayanan di PST seperti : televisi, air minum, majalah/ koran, tanaman;-kebersihan kantor (ruang PST, ruang seksi, toilet, halaman/tempat parkir, taman);-tersedianya tempat ibadah, tempat parkir yang terpisah antara pegawai dan Wajib Pajak, dan toilet;-Keamanan kendaraan Wajib Pajak.

    1. Perilaku petugas yang mencerminkan kedisiplinan, ketrampilan, kecakapan, kecekatan, kesopanan, dan keramahan.
  2. Untuk mendukung upaya peningkatan PST tersebut diatas, diminta kepada Saudara untuk memasang in-fokus yang telah didistribusikan di setiap KPPBB di ruangan PST sebagai kelengkapan sarana pelayanan.
  3. Dalam rangka penyempurnaan SE-19/PJ.6/1994, diminta kepada Saudara untuk memberikan masukan ke KPDJP c.q. Direktorat PBB dan BPHTB.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.Suharno
NIP 060035801

Peraturan Terkait :

Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat Dalam Sismiop